JAKARTA, iNews.id - Mercedes-Benz berpotensi terkena dampak dari rancangan undang-undang (RUU) baru di Amerika Serikat (AS) yang bertujuan membatasi pengaruh China dalam industri otomotif. Ironisnya, produsen mobil mewah asal Jerman itu bisa menjadi salah satu pihak yang terdampak meski telah lama memproduksi kendaraan di Negeri Paman Sam.
Dilasnir dari Carscoops, RUU Modernisasi Kendaraan Bermotor yang sedang dibahas di Kongres AS dirancang untuk menargetkan perusahaan otomotif yang memiliki hubungan kepemilikan dengan negara yang dianggap sebagai musuh asing. China menjadi salah satu negara yang masuk dalam kategori tersebut.
Permasalahan Mercedes-Benz bukan terletak pada lokasi produksinya. Perusahaan tersebut telah merakit kendaraan di Alabama selama puluhan tahun dan juga mengoperasikan pabrik van di Carolina Selatan.
Sorotan justru tertuju pada struktur kepemilikan saham perusahaan. Salah satu pemegang saham terbesar Mercedes-Benz adalah BAIC, perusahaan otomotif milik negara China yang menguasai hampir 10 persen saham perusahaan.
Selain BAIC, Ketua Geely Li Shufu juga memiliki hampir 10 persen saham Mercedes-Benz. Jika digabungkan, kepemilikan yang terkait dengan China mencapai sekitar 19,7 persen dari total saham perusahaan.