Mobil Bukan Lagi Barang Mewah, Gaikindo Minta Pemerintah Potong Pajak Kendaraan

Muhamad Fadli Ramadan
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) meminta pemerintah untuk memangkas instrumen pajak mobil. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) meminta pemerintah untuk memangkas instrumen pajak mobil. Sebab, kendaraan roda empat sudah jadi kebutuhan dan tidak lagi dianggap sebagai barang mewah.

Seperti diketahui, pada kuartal pertama 2025, penjualan mobil mengalami penurunan 4,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sepanjang Januari-Maret 2025, hanya terjual 205.160 unit, turun 10.090 dibandingkan tahun lalu.

Saat ini, pemerintah hanya memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Namun, Nangoi merasa itu belum cukup dan perlu ditambah lagi insentif untuk mobil.

"Kalau ditanya apakah kita sudah puas? Jawabannya belum. Karena sebetulnya kita harus lebih banyak lagi mendapatkan insentif terutama untuk hal-hal yang bertentangan dengan kemajuan industri otomotif itu sendiri," ujar Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nango di Jakarta, belum lama ini.

Untuk menekan harga mobil baru agar tidak terus melambung tinggi, Yohannes Nangoi meminta pemerintah kembali memangkas PPnBM. Khususnya untuk model-model tertentu yang sudah tidak bisa dianggap sebagai mobil mewah.

"Contohnya PPnBM kita sebenarnya ingin kalau bisa diturunkan lagi. Kan yang namanya pajak barang mewah, sementara yang namanya mobil sendiri sudah tidak relevan kalau disebut mewah. Kecuali mobil-mobil yang beneran mewah ya. Tapi kalau mobil-mobil yang dipakai rakyat banyak harusnya jangan kena," ujarnya.

Menurut Nangoi, awal mula PPnBM diadakan untuk menahan orang-orang untuk mengeluarkan uang lebih banyak dalam membeli barang mewah. Tetapi, untuk barang-barang yang saat ini sudah mampu dimiliki banyak orang, Nangoi menilai tidak perlu dikenakan PPnBM.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
17 jam lalu

10 Mobil Listrik Terlaris Oktober 2025, Penjualan Tembus Total 13.935 Unit!

Megapolitan
6 hari lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
7 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
7 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal