Mobil Dinas Lembaga Pemerintah Diwajibkan Gunakan Kendaraan Listrik

Riyandy Aristyo
Lembaga pemerintah diwajibkan menggunakan kendaraan listrik sesuai dengan peta jalan (roadmap) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB). (Foto: MNC Portal)

Sementara untuk implementasinya, Budi menyampaikan, para pejabat di Kementerian Perhubungan sudah memulai penggunaan mobil listrik Ionic produksi Hyundai dan bisa jadi percontohan bagi K/L lainnya.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berkoordinasi dengan PT Perusahaan Listri Negara (PLN) dalam penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Bahkan, SPKLU ini bisa melibatkan pihak swasta sesuai dengan mekanisme dan regulasi melalui Permen ESDM Nomor 13 tahun 2020 yang merupakan turunan Perpres Nomor 55 tahun 2019.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ayodhia G L Kalake siap memimpin penyusunan roadmap implementasi KBL-BB dengan K/L terkait. “Terutama melalui pendekatan regulasi dari sektor terkait. Sehingga teknis pelaksanaan percepatan KBL-BB bisa segera terealisasi,” ujar Ayodhia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 hari lalu

JAC Bawa 2 Kendaraan Komersial Bertenaga Listrik di Mining Indonesia, Intip Spesifikasinya 

6 hari lalu

Jaguar Land Rover bakal PHK 4.000 Karyawan dalam 2 Tahun, Ini Penyebabnya

7 hari lalu

China Luncurkan 3 Mobil Listrik Baru Setiap Hari, CATL Peringatkan Masalah Baterai Massal

18 hari lalu

Geely Kembangkan Pengisian Mobil Listrik Super Cepat, 10-80 Persen Hanya 5,5 Menit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal