Mobil Rusak akibat Kerusuhan Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya

Riyandy Aristyo
Asuransi kendaraan standar tidak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat kerusuhan. Ini penjelasannya. (Foto: Seva)

Bagaimana cara klaimnya? Pemilik mobil harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.

Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini akan menjadi bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya. Kemudian siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Perlu diingat, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.

Saat mengurus dokumen, datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat pemilik mobil menjamin kendaraan.

Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Hore! MNC Life Bagi-Bagi Voucher Belanja Gratis ke Pembeli Asuransi Kesehatan jelang Lebaran

Bisnis
13 hari lalu

MNC Insurance Gelar Agency Kick Off 2026, Tekankan Integritas Kunci Keberhasilan Agen

Bisnis
14 hari lalu

MNC Life Gandeng BPD Papua, Perluas Akses Perlindungan Kredit

Bisnis
25 hari lalu

BEI Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Aman Masuk Pasar Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal