Mobil Rusak akibat Kerusuhan Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Penyebabnya

Riyandy Aristyo
Asuransi kendaraan standar tidak bisa meng-cover kerusakan mobil akibat kerusuhan. Ini penjelasannya. (Foto: Seva)

Bagaimana cara klaimnya? Pemilik mobil harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, pemilik mobil terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.

Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini akan menjadi bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya. Kemudian siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Perlu diingat, setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.

Saat mengurus dokumen, datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat pemilik mobil menjamin kendaraan.

Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

OJK Minta Perusahaan Asuransi Permudah Klaim Korban Bencana Sumatra

Nasional
15 hari lalu

Kemenkeu Hitung Kerugian BMN Imbas Banjir Sumatera, Aset yang Diasuransikan Siap Diklaim

Keuangan
1 bulan lalu

MNC Life Gelar Literasi Keuangan untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Manajemen MNC University

Bisnis
2 bulan lalu

MNC Insurance Group Dorong Literasi Asuransi Lewat Seminar di Binus Business School

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal