Sony mengungkapkan membawa barang di atap juga memiliki aturan. Mobil harus dipasang roof box apabila ingin membawa barang di atap.
“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” katanya.
Menurutnya, penggunaan roof box harus diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan. Bahkan, pemasangan roof box sudah sudah diatur undang-undang
Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).