Mudik Bawa Barang di Atap Mobil Tinggi Lebih 40 Cm dan Tak Pakai Roff Box Bisa Didenda Rp500 Ribu

Muhamad Fadli Ramadan
Untuk keamanan saat mudik, tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap mobil maksimal 40 cm, tidak boleh lebih. (Foto: Antara)

Sony mengungkapkan membawa barang di atap juga memiliki aturan. Mobil harus dipasang roof box apabila ingin membawa barang di atap.

“Kalau mau pakai roof box boleh, asalkan pakai penutup dan diikat menggunakan lashing, bukan tali plastik atau tali tambang. Kemudian tinggi barang bawaan yang ditaruh di atap itu maksimal 40 cm, tidak boleh lebih,” katanya.

Menurutnya, penggunaan roof box harus diperhatikan sesuai dengan dimensi kendaraan. Bahkan, pemasangan roof box sudah sudah diatur undang-undang

Memasang roof box secara sembarangan bisa terancam sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang bisa dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Aksesoris
8 bulan lalu

Periksa Kondisi Ban Kendaraan usai Dipakai Mudik Lebaran, Ini Hal 5 Penting Harus Diperhatikan

Niaga
8 bulan lalu

Gempar Pemudik Meninggal di Dalam Bus, Diduga Korban Kelelahan

Buletin
8 bulan lalu

Kisah Pilu Istri dan Bayi Ditinggal Suami di Masjid saat Mudik kemudian Ditolong Polisi

Seleb
8 bulan lalu

Gaya Mudik Mahalini Pakai Celana Tidur Seharga Rp18 Juta Banjir Pujian, Netizen: Bidadari Naik Whoosh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal