Ngompreng Penumpang Dosa Paling Besar di PO Bus, Ini Hukumannya Bagi Sopir dan Kru

Siska Permata Sari
Direktur Operasional PO Bus Haryanto mengungkapkan ngompreng penumpang alias sarkawi dosa besar di perusahaan otobus AKAP elit. (Foto: PO Haryanto)

Sebab itu, dia tidak segan memecat kru yang ketahuan ngompreng. Terbaru, dirinya memecat tiga kru sekaligus dalam satu bus, yakni dua sopir dan kondektur karena kedapatan ngompreng penumpang. 

"Ketahuan pada saat bus mogok. Dilalah ketahuan pada saat penumpang dipindahkan kok lebih. Jika bus tidak mogok tidak akan ketahuan benalu di perusahaan," ujarnya.

PO bus Haryanto tidak menyediakan smoking area. Ini karena fasilitas tersebut rentan terjadi pencurian penumpang (ngompreng). "Jika ingin merokok silakan izin ke kru di pintu kiri kernet," kata Rian.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Niaga
4 bulan lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Mobil
5 bulan lalu

Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Niaga
6 bulan lalu

Gempar Pemudik Meninggal di Dalam Bus, Diduga Korban Kelelahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal