Pajak Mobil Sedan Akan Diturunkan, Ini Skema Baru Pajak Kendaraan

Riyandy Aristyo
Pajak kendaraan akan dibagi dalam size atau ukuran kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc-4000 cc dan di atas 4.000 cc. (Foto:

TENGERANG, iNews.id - Selain regulasi mobil listrik, pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan terkait jenis mobil sedan. Model kendaraan tersebut selama ini terkena pajak lebih tinggi dari model kendaaraan lainnya, seperti MPV atau SUV.

Padahal, selama ini pasar terbesar otomotif global adalah sedan. Seperti apa kebijakan pemerintah nanti?

"Kita ubah peraturan PPnBM. Dulu sedan dianggap mobil mewah. Kita tidak lagi melihat bentuk, tapi kami kelompokkan berdasarkan size," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat berkunjung di GIIAS 2019, ICE BSD City, Tangerang.

Dia menerangkan pajak kendaraan akan dibagi dalam size atau ukuran kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc, 3.000 cc-4000 cc dan di atas 4.000 cc.

Sri Mulyani menyebutkan regulasi ini akan ditetapkan melalui Perpres yang akan ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini, bersamaan dengan aturan kendaraan listrik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
10 hari lalu

Cara Mengetahui Pajak Progresif Kendaraan, Begini Hitungannya

14 hari lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

2 bulan lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

2 bulan lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal