JAKARTA, iNews.id - Komedian Daus Mini terjaring razia lalu lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhony Eka Putra.
Dia mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari WIB. Polres Metro Depok saat itu tengah melaksanakan patroli presisi dan menemukan kejanggalan pada mobil milik Daus Mini.
"Jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Nah, terkait dengan ini, dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai," ujar Jhony dilansir dari KH Infotainment, Jumat (11/3/2022)
Menurut Jhony, apa yang dilakukan Daus Mini bisa menuai konsekuensi berupa sanksi kurungan dan juga denda. Ini telah diatur dalam dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Ini bisa dilakukan penilangan sesuai dengan apsal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," kata Jhony.