Pakai Sirine dan Strobo, Mobil Daus Mini Kena Tilang

Melati Pratiwi
Mobil pakai sirine dan stobo, komedian Daus Mini kena tilang dalam razia lalu lintas Polres Metro Depok, Jawa Barat. (Foto: Instagram/Istimewa)

Selain itu, menurut Jhony. STNK milik Daus Mini sesuai dengan nomor mesin kendaraan yang dipakai. Hanya untuk nomor polisi terdapat ketidaksesuaian sehingga harus dilakukan penilangan.

Perlu diketahui, sirine dan strobo bukanlah sesuatu yang boleh dipasangkan pada kendaraan pribadi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan penjelasan dari  AKBP Jhony Eka Putra, kendaraan yang boleh menggunakan Sirine dan Strobo antara lain ambulans , pemadam kebakaran, mobil TNI / POLRI, dan kendaraan yang diprioritaskan. "Jadi kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," ujar Jhony Eka

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Viral Pajero Pakai Tot Tot Wuk Wuk, Ditegur Malah Nantangin Berujung Diciduk!

Mobil
3 bulan lalu

Viral Sule Kena Tilang Dishub, Mobil Double Cabin Pribadi Apa Perlu KIR?

Aksesoris
3 bulan lalu

Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi

Nasional
3 bulan lalu

Reaksi Puan Maharani soal Viral Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal