Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet

Muhamad Fadli Ramadan
Tanggapi Tut Tut Wok Wok, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan Presiden Prabowo Subianto saja ikut antre dalam kemacetan. (Foto: Ilustrasi AI)

Sebagai informasi, kendaraan prioritas di jalan raya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setidaknya, ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya menurut Pasal 134, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, Istana Negara mewajibkan untuk memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat bersandingan dengan rangkaian mobil presiden di jalan raya. Sebab, kedua jenis kendaraan tersebut lebih utama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Ingin Siswa Sekolah Kedinasan Dikirim ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
14 jam lalu

Guru Terdampak Bencana Dapat Tunjangan Khusus dari Pemerintah: Terima Kasih Pak Prabowo

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Bertemu Dasco, Terima Laporan soal Rehabilitasi Pascabencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Setujui Pembentukan Satgas Kuala Atasi Pendangkalan Sungai Pascabencana Sumatra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal