Pejabat Sering Pakai Sirene Tut Tut Wok Wok, Istana: Presiden Saja Ikut Antre Macet

Muhamad Fadli Ramadan
Tanggapi Tut Tut Wok Wok, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan Presiden Prabowo Subianto saja ikut antre dalam kemacetan. (Foto: Ilustrasi AI)

Sebagai informasi, kendaraan prioritas di jalan raya juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setidaknya, ada tujuh kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya menurut Pasal 134, yakni:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan, Istana Negara mewajibkan untuk memprioritaskan mobil pemadam kebakaran hingga ambulans saat bersandingan dengan rangkaian mobil presiden di jalan raya. Sebab, kedua jenis kendaraan tersebut lebih utama.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Mimpi Prabowo Ingin Anak-Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal 

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Bangga RI Capai Swasembada Pangan: Kita Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Ingatkan Jajarannya Harus Paham Pasal 33 UUD 45: Kalau Tidak, Keluar Saja!

Nasional
3 jam lalu

Prabowo: Berpolitik di RI Pengorbanan, Mau Mengabdi malah Dicari-cari Kejelekannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal