Pemerintah Umumkan Insentif untuk Kendaraan Listrik, Segini Besarannya

Advenia Elisabeth
Tak hanya mobil listrik dan motor listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta. (Foto: Forbes)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Agus menambahkan, selain memberikan insentif untuk pembelian motor listrik yang baru, insentif juga akan diberikan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Adapun terdapat ketentuan dari insentif tersebut, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
11 jam lalu

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit Cair Mulai September 2026

16 jam lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp3 Triliun untuk Insentif Motor Listrik, Dicairkan Mulai September

20 jam lalu

Menjajal Mobil Listrik BAIC T1 Libas Jalanan Jakarta-Bandung PP, Begini Performanya

2 hari lalu

10 Mobil Terlaris di Indonesia Juli 2026, Kendaraan Listrik Bertengger di Peringkat Atas   

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal