Pemerintah Umumkan Insentif untuk Kendaraan Listrik, Segini Besarannya

Advenia Elisabeth
Tak hanya mobil listrik dan motor listrik, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta. (Foto: Forbes)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Besaran insentif untuk mobil listrik sebesar Rp80 juta dan motor listrik Rp8 juta.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis hybrid sebesar Rp40 juta.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).

Agus menambahkan, selain memberikan insentif untuk pembelian motor listrik yang baru, insentif juga akan diberikan untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.

Adapun terdapat ketentuan dari insentif tersebut, yakni hanya diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik yang diperoleh dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mobil Listrik Nevo QO5 Diproduksi Lokal, Distribusi Ditargetkan September 2026

1 hari lalu

Menguji Changan Nevo Q05 di Jalan Pekotaan Padat, Intip Fitur dan Teknologinya

2 hari lalu

Alva dan Gesits Masuk Daftar Calon Penerima Insentif Motor Listrik Rp3 Juta

2 hari lalu

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta per Unit Cair Mulai September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal