Polisi Dilarang Menilang di Jalan, Tilang Elektronik Akan Dimaksimalkan

Muhamad Fadli Ramadan
Maksimalkan tilang elektronik, Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penilangan manual. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Kapolri telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan penilangan manual. Ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan dengan adanya Surat Telegram Kapolri yang merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka Polantas Polri akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik ata ETLE.

“Kami akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kami sudah gelar ETLE di Indonesia sebanyak 280 lebih kamera statis, ditambah 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil bergerak,” ujat Aan sepert dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (22/10/2022).

Dia mengatakan instruksi tersebut juga harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas, yakni dengan projustitia dan non-yustisial. Penindakan manual juga dapat dilakukan jika belum terdapat kamera ETLE atau belum tersedianya ETLE mobile berbasis hand held.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya. Pertama dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” ujar Brigjen Pol Aan.

“Kedua dengan cara-cara non-yustisia, artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran. Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” katanya.

Dia menegaskan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Ini akan dulakukan pada Operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan ke depan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Tak Tilang Pelaku Balap Liar: Kami Suruh Sujud ke Orang Tuanya, lalu Pulangkan

Nasional
1 bulan lalu

Polisi Tak Tilang Para Pelaku Balap Liar, Ini Alasannya

Megapolitan
1 bulan lalu

Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal