JAKARTA, iNews.id – Kepolisian akan memperketat aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia di atas 3 tahun. Sebab itu, setiap kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota harus memiliki sertifikat uji emisi.
Aturan ini diperketat karena kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Atas alasan tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Ibu Kota wajib melakukan uji emisi.
Regulasi yang menyebutkan setiap kendaraan harus uji emisi tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Di mana tempat uji emisi dan berapa biayanya?
Jika kendaraan belum melakukan uji emisi dan dilakukan pengujian di tempat saat ada operasi dari kepolisian, pengendara bisa kena tilang apabila kendaraannya tidak lolos uji emisi.
Tercatat, ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta, yaitu Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), Jalan Asia Afrika, (Jakarta Pusat), Taman Anggrek (Jakarta Barat), dan Jalan Perintis Kemerdekaan, (Jakarta Timur).
Uji coba tilang uji emisi yang digelar di Terminal Blok M, dilakukan sejak pagi pukul 08.00 WIB. Ada tiga pos tilang uji emisi di Terminal Blok M, yakni uji emisi untuk sepeda motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar.
Salah satu petugas, Aiptu Agus Cahyono mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi saat pengecekan tak akan ditilang. Lengendara hanya diberikan surat teguran selama masa uji coba ini.