Polusi Udara Makin Buruk, Mobil Tak Uji Emisi Bakal Ditilang

Muhamad Fadli Ramadan
Aturan uji emisi diperketat karena kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. (Foto: Dok)

“Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 (September) baru mulai tilang yang ada sanksinya. Kalau untuk saat ini cuma surat teguran, pelanggaran itu saja. Pasalnya 287 untuk emisi,” kata Aiptu Agus Cahyono seperti dikutip dari NTMC Polri.

Untuk melakukan uji emisi selain tempat yang disediakan Pemprov DKI, bisa dilakukan di pula di sejumlah bengkel resmi atau umum secara mandiri dengan harga beragam. Salah satu yang menyediakan uji emisi mandiri adalah bengkel Auto2000, dengan biaya sekitar Rp162 ribu sudah termasuk PPN dan cetak sertifikat. Apabila dilakukan bersamaan dengan servis berkala, uji emisi tidak dikenakan biaya.

Dinas LH DKI Jakarta masih memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan uji emisi secara gratis pada periode 25-31 Agustus 2023. Pemilik pengendara bisa mencari lokasi uji emisi gratis lewat aplikasi JAKI yang disediakan Pemrov DKI.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 bulan lalu

Viral Mobil Sule Ditilang, Begini Kata Dishub Jakarta

Nasional
2 bulan lalu

Warga Sindang Jaya Tangerang Keluhkan Polusi Asap, Desak Pemerintah Bertindak!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Semprot 4.000 Liter Water Mist di Jalan Protokol untuk Tekan Polusi Udara

Nasional
3 bulan lalu

17 Truk Barang Gagal Uji Emisi di Kawasan Industri Pulogadung, Denda Rp50 Juta Menanti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal