Prabowo Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas Mewah Impor, Menteri hingga Eselon 1 Gunakan Maung Garuda

Muhamad Fadli Ramadan
Wamenkeu Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tak mengizinkan mobil mewah impor digunakan sebagai kendaraan operasional. (Foto: PT Pindad)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto tak mengizinkan mobil mewah impor digunakan sebagai kendaraan dinas. Anggito mengungkapkan mulai dari menteri hingga pejabat eselon I harus menggunakan mobil Maung Garuda (MV3 Garuda). 

Dia menjelaskan ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia dan merasa bangga dengan kendaraan buatan dalam negeri.

"Minggu depan saya akan pakai mobilnya Maung itu. Mobilnya Pindad karena Pak Prabowo sudah bilang minggu depan tidak ada lagi barang impor untuk mobil eselon I sampai sama menteri, luar biasa," kata Anggito dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada 2024, Senin (28/10/2024).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, urusan kendaraan dinas tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Dalam regulasi tersebut tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A adalah sedan kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder, dan SUV/MPV kapasitas mesin 3.500 cc 6 silinder.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy memastikan pihaknya akan terus mendukung permintaan pemerintah. Terlebih, ada sejumlah mobil mewah yang sudah dirakit Toyota di Indonesia.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Larang Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipakai Mudik, Siapkan Sanksi Berat!

Nasional
14 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
16 hari lalu

Golkar Tegur Gubernur Kaltim soal Anggaran Mobil Dinas Rp8,5 Miliar: Dengarkan Suara Publik

Nasional
17 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal