Presiden Jokowi Ungkap Syarat Kendaraan Listrik Berhak Dapat Subsidi

Muhamad Fadli Ramadan
Pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mempercepat proses transisi energi. (Foto: MNC Media)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif dilakukan bukan untuk orang kaya, tapi demi meningkatkan ekonomi suatu negara karena industri otomotif salah satu kunci bergeraknya roda perekonomian.

“Sebetulnya ini insentif yang dilakukan semua negara. Kunci dari energi transisi adalah sektor otomotif, dan negara Eropa semuanya memberikan insentif. Tidak semua mobil, tapi dengan harga tertentu, ini sedang kita kaji,” ujar Airlangga.

Seperti yang diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pembelian mobil listrik akan mendapatkan subsidi Rp80 juta, mobil hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta, dan motor konversi Rp5 juta.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Mobil
13 jam lalu

Kendaraan Listrik Bebas Pajak di Jakarta, AEML Ungkap Dampak Berantai

Mobil
18 jam lalu

Volkswagen ID. Buzz Eclipse Edition Meluncur di Indonesia, Intip Ubahannya

Mobil
1 hari lalu

5 Fakta Insentif Mobil Listrik, Nomor 3 Mengejutkan

Mobil
2 hari lalu

Pajak Mobil Listrik Nol Persen dan Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku, Produsen Sumringah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal