Sopir Cuma Korban, Pengamat Minta Pemberantasan Truk ODOL Bidik Pengusaha Angkutan

Muhamad Fadli Ramadan
Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan penindakan harus dilakukan hingga ke pengusaha angkutan dan barang. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini fokus memberantas kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lain.

Langkah pertama yang dilakukan adalah sosialisasi mengenai bahaya kendaraan ODOL karena bisa membuat sistem pengereman tak berfungsi dan merusak jalan. Selanjutnya, penindakan akan dilakukan sebagai efek jera.

Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan penindakan harus dilakukan hingga ke pengusaha angkutan dan barang. Sebab, sopir hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Untuk meningkatan transparansi dan akuntabilitas muatan, perusahaan angkutan umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang dan surat perjanjian pengangkutan barang," kata Djoko dalam keterangan tertulis. 

Djoko menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 168 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan surat muatan resmi wajib mencantumkan detail berat, dimensi, jenis, dan asal tujuan barang untuk setiap pengiriman. 

"Surat muatan ditandatangani oleh pemilik barang, pengemudi dan operator kendaraan agar jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran pemilik barang dan operator turut bertanggung jawab," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Dirjen Hubdat Galang Komitmen Menuju Nol Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan 2027

Buletin
1 bulan lalu

Aksi Massa Adang Truk ODOL di Cilegon, Protes Dampak Kerusakan Jalan dan Kecelakaan

Mobil
1 bulan lalu

AHY Pastikan Regulasi Larangan Truk ODOL Berlaku mulai 1 Januari 2027

Mobil
1 bulan lalu

AHY Sebut Truk ODOL Pencabut Nyawa di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal