Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Muhamad Fadli Ramadan
Masyarakat yang akan membuat SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. (Foto: NTMC Kakorlantas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil. Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, kini kepolisian menetapkan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai salah satu syarat permohonan SIM.

Masyarakat yang akan membuat SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan (syarat membuat SIM) ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba aturan baru ini akan diberlakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai 1 Juli sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ujar AKBP Faisal dilansir dalam laman Humas Polri, Selasa (4/6/2024).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. Ditekankan langkah ini tidak memberatkan masyarakat, dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

57 tahun lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

57 tahun lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

57 tahun lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal