Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Muhamad Fadli Ramadan
Masyarakat yang akan membuat SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif atau terdaftar sebagai peserta JKN. (Foto: NTMC Kakorlantas Polri)

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

Nunung menyampaikan tidak berarti dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik, kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay.

“Ini yang harus digarisbawahi. Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” kata Nunung.

Aturan ini diresmikan tak lama setelah Korlantas mengeluarkan SIM C1 golongan pengguna motor gede (moge) berkapasitas mesin 250-500 cc.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

2 bulan lalu

Registrasi Kartu SIM Berbasis Biometrik Capai 10 Juta, Komdigi Pasang Target Baru

4 bulan lalu

SIM Hilang, Jangan Panik Begini Cara Mengurusnya agar Tak Ujian Ulang

7 bulan lalu

SIM Pengemudi Transgender Dicabut, Data Jenis Kelamin Harus Sesuai saat Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal