Ketahui 6 Syarat Jadi Sopir Bus, Salah Satunya Jaga Penampilan dan Hafal Rute

Tangguh Yudha
Syarat menjadi sopir bus (Foto: Loughborough university)

1. Memiliki surat Izin Mengemudi (SIM)

Seperti diketahui, setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dibawanya. Untuk bus menggunakan SIM B1 yang dikhususkan untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg.

2. Sehat jasmani dan rohani

Syarat jadi sopir bus selanjutnya yaitu sehat jasmani dan rohani sangat wajib dipenuhi. Ini demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para penumpang atau barang bawaan. 

3. Memiliki pengetahuan tentang kendaraan

Selain dua syarat di atas, sopir bus juga dituntut untuk mempunyai pengetahuan soal mesin kendaraan yang dia kendarai. Hal ini untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan seperti mogok atau ada fasilitas di kendaraan yang tidak bekerja.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Nasional
30 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Niaga
1 bulan lalu

16 Penumpang Tewas Terbakar, Begini Sejarah Lahirnya PO Bus ALS di Indonesia

Nasional
3 bulan lalu

Kisah Sopir Bus AKAP Rela Tak Mudik 2 Tahun Berturut-turut Demi Antar Pemudik

Mobil
6 bulan lalu

PO Rosalia Indah Bakal Evaluasi Awak Bus Usai Viral Sopir Ugal-ugalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news