Tak Ada Penumpang Bus Tetap Wajib Masuk Terminal, Ini Sanksinya jika Sopir Bandel

Muhamad Fadli Ramadan
Kemenhub menetapkan aturan kepada setiap PO bus memerintahkan pengemudi (sopir) singgah ke terminal yang mereka ajukan trayeknya. (Foto: Antara)

Ini diakui Aceng, sopir bus PO DMI yang melayani trayek Wonosobo–Jakarta. Aturan ini sangat penting bagi seluruh sopir bus jika tak ingin terkena sanksi dari perusahaan.

“Kita singgah untuk minta stempel, istilahnya absen. Meski tidak ada penumpang juga kita harus masuk, sudah ketentuan dari perusahaan seperti itu,” ujar Aceng.

“Untuk di DMI kalau sopir bandel tidak masuk terminal yang ditentukan kita bisa terkena denda 1x20, misalnya harga tiket Rp100 ribu maka dikalikan 20. Jumlahnya lumayan bagi kami,” katanya.

Sementara untuk PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan hanya akan memberikan sanksi teguran kepada sopir bus yang membandel. Tetapi, jika pelanggaran terus dilakukan maka perusahaan tak segan untuk memutus hubungan kerja (PHK).

“Kami sama seperti perusahaan yang lain, memberikan sanksi teguran untuk sopir yang tidak mematuhi aturan. Tapi jika berulang kali dilakukan maka kami dengan terpaksa harus memutuskan hubungan kerja,” ujar Tony, dengan tegas.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
11 hari lalu

PO Rosalia Indah Bakal Evaluasi Awak Bus Usai Viral Sopir Ugal-ugalan

Buletin
5 bulan lalu

Karyawan PO Bus Kena PHK gegara Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Larang Study Tour

Niaga
7 bulan lalu

Bus Ada Kecoa dan Izin Kedaluwarsa, PO Rosalia Indah: Perizinan Sudah Terbit Sistem Belum Update

Mobil
8 bulan lalu

Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Tindak Tegas PO Bus ALS Tewaskan 12 Penumpang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal