Ini diakui Aceng, sopir bus PO DMI yang melayani trayek Wonosobo–Jakarta. Aturan ini sangat penting bagi seluruh sopir bus jika tak ingin terkena sanksi dari perusahaan.
“Kita singgah untuk minta stempel, istilahnya absen. Meski tidak ada penumpang juga kita harus masuk, sudah ketentuan dari perusahaan seperti itu,” ujar Aceng.
“Untuk di DMI kalau sopir bandel tidak masuk terminal yang ditentukan kita bisa terkena denda 1x20, misalnya harga tiket Rp100 ribu maka dikalikan 20. Jumlahnya lumayan bagi kami,” katanya.
Sementara untuk PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan hanya akan memberikan sanksi teguran kepada sopir bus yang membandel. Tetapi, jika pelanggaran terus dilakukan maka perusahaan tak segan untuk memutus hubungan kerja (PHK).
“Kami sama seperti perusahaan yang lain, memberikan sanksi teguran untuk sopir yang tidak mematuhi aturan. Tapi jika berulang kali dilakukan maka kami dengan terpaksa harus memutuskan hubungan kerja,” ujar Tony, dengan tegas.