Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor

Dani M Dahwilani
Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan uji emisi, jika aturan ini berlaku kendaraan belum diuji bisa terkena denda pajak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Kami mendorong masyarakat aktif mengikuti uji emisi untuk mengurangi pencemaran udara yang dihasilkan dari kendaraan pribadi, sehingga kualitas udara perkotaan dapat terjaga,” kata Chief Operating Officer (COO) MPM Rent, Devi Munthe dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami sebagai penyedia jasa sewa kendaraan roda empat untuk menjalankan bisnisnya dengan prinsip keberlanjutan, khususnya dalam bidang lingkungan. Pengujian emisi akan mendorong peningkatan kualitas udara," ujarnya

Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Heris Cahya Kusuma menuturkan, untuk mengikuti uji emisi peserta cukup mengisi form pendaftaran peserta dan membawa surat tanda nomor kendaraan yang diterbitkan di Tangerang Selatan untuk kendaraan di atas 3 tahun, baik berbahan bakar bensin maupun diesel.

“Pemerintah selalu berupaya agar lingkungan selalu bebas dari polusi udara yang diakibatkan asap kendaraan, karenanya kegiatan uji emisi menjadi agenda rutin di Dinas Perhubungan. Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan perusahaan yang menginisiasi kegiatan uji emisi gratis. Ini menunjukkan komitmennya terhadap lingkungan dan mendukung program pemerintah,” kata Heris.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
2 bulan lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
2 bulan lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
2 bulan lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal