3 Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Nggak Perlu Antre ke Kantor Samsat!

Inas Rifqia Lainufar
Cara cek pajak motor lewat HP. Ilustrasi pajak motor di STNK (Foto: Istimewa)

• Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store. 

• Tunggu sampai aplikasi terpasang di ponsel. 

• Jika sudah, buka dan lakukan registrasi akun. 

• Setelah akun dibuat, masuk ke halaman utama lalu pilih menu NKRB. 

• Klik tombol Lanjut. 

• Layar akan menampilkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar, SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB), dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ). 

• Klik tombol Lanjut. 

• Kamu bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika bersedia dengan memilih cara pembayaran. 

• Setelah mendapatkan kode bayar, klik tombol Lanjut. 

• Selesaikan pembayaran pada bank yang diinstruksikan oleh aplikasi.

2.Melalui website e-samsat

Apabila tak ingin mengunduh aplikasi apa pun, kamu bisa mengakses website e-samsat untuk cek pajak kendaraan bermotor. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

• Buka aplikasi browser lalu kunjungi situs e-samsat, https://e-samsat.id. 

• Pada halaman utama, isi formulir dengan memasukkan informasi seputar plat, nomor plat, seri, nomor rangka, dan provinsi. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cara Cek Pajak Motor lewat HP, Tinggal Klik Ini Tak Perlu Ribet Pergi ke Samsat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal