JAKARTA, iNews.id - Banyak yang masih belum mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C. Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Jika diketahui SIM C Anda sudah habis masa berlakunya, pengendara akan terkena tilang dan sanksi denda. Sebab itu, segera perpanjang SIM C sebelum masa belaku habis. Kalau sudah mati, Anda harus mengulangi tes dari awal seperti membuat SIM baru.
Lalu, berapa biaya perpanjang SIM C? Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali surat izin mengemudi sebelum masa berlaku habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga golongan SIM C.
- SIM C : Motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.
- SIM CI : Motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc.
- SIM CII : Motor berkapasitas lebih dari 500 cc.
Meskipun terdapat perbedaan, namun semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.