Biaya Perpanjang SIM C, Segini Uang yang Harus Anda Siapkan

Kemas Yassa
Banyak yang masih belum mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C, segini uang yang harus disiapkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang masih belum mengetahui berapa biaya perpanjang SIM C. Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Jika diketahui SIM C Anda sudah habis masa berlakunya, pengendara akan terkena tilang dan sanksi denda. Sebab itu, segera perpanjang SIM C sebelum masa belaku habis. Kalau sudah mati, Anda harus mengulangi tes dari awal seperti membuat SIM baru.

Lalu, berapa biaya perpanjang SIM C? Pemilik SIM C dapat memperpanjang kembali surat izin mengemudi sebelum masa berlaku habis melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat tiga golongan SIM C. 

- SIM C : Motor berkapasitas mesin maksimal sebesar 250 cc.

- SIM CI : Motor berkapasitas mesin lebih dari 250 cc - 500 cc.

- SIM CII : Motor berkapasitas lebih dari 500 cc. 

Meskipun terdapat perbedaan, namun semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
4 bulan lalu

Tak Cuma Bayar, Perpanjangan SIM Kini Wajib Lulus Tes Psikologi dan Kesehatan!

Megapolitan
9 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling di Jakarta 29 Desember 2024, Catat Lokasinya

Aksesoris
1 tahun lalu

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Begini Bentuk Barunya

Mobil
1 tahun lalu

Syarat Bikin SIM Tambah, Polisi Wajibkan Pemohon Punya BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal