Masyarakat yang akan memperpanjang SIM C diharuskan menyiapkan biaya untuk membayar biaya administrasi pembuatan SIM.
Hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian. Selain itu, juga terdapat beberapa biaya tambahan ketika melakukan perpanjangan SIM C, seperti untuk biaya cek kesehatan.
Berikut biaya perpanjang SIM bagi pengendara sepeda motor.
1. Perpanjangan SIM C bagi pengendara sepeda motor: Rp100.000
2. Perpanjang SIM C1 bagi pengendara sepeda motor sebesar: Rp100.000
3. Perpanjangan SIM C2 bagi pengendara sepeda motor sebesar : Rp100.000
4. Cek kesehatan: Rp25.000
5. Asuransi: Rp30.000
Biaya-biaya yang tercantum di atas masih belum termasuk biaya tes psikologi (sekitar Rp50.000).
Itulah biaya perpanjang SIM C bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.