Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bergerak cepat dalam penerbitan surat legalisasi. Nantinya, STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.
Poin yang berubah dalam STNK, antara lain keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik. Ini akan memudahkan petugas dalam membedakan jenis kendaraan melalui surat-surat tersebut.
“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.