Bukan Hanya Motor, Pengendara Sepeda Listrik Akan Diwajibkan Pakai Helm dan Punya SIM

Muhamad Fadli Ramadan
Kepolisian akan mewajibkan pengendara sepeda listrik yang memiliki kecepatan di atas 35 km per jam pakai helm dan memiliki SIM. (Foto: Antara)

Guna mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Korlantas Polri bergerak cepat dalam penerbitan surat legalisasi. Nantinya, STNK dan BPKB terbaru punya keterangan untuk kendaraan listrik.

Poin yang berubah dalam STNK, antara lain keterangan isi silinder atau daya listrik (Kwh), dan keterangan untuk bahan bakar dibuat jadi fosil dan listrik. Ini akan memudahkan petugas dalam membedakan jenis kendaraan melalui surat-surat tersebut.

“Ini sudah berbunyi dalam dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” kata Yusri.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
17 hari lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Motor
25 hari lalu

Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 

Motor
2 bulan lalu

Kembangkan Sepeda Listrik, Yadea Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal