Cara Bayar Pajak Motor Online Luar Kota, Biar Praktis dan Tidak Ribet Begini Langkahnya

Cut Mutia Fahira
Cara bayar pajak motor online luar kota perlu diketahui terutama bagi Anda yang berdomisili di daerah lain agar pembayaran lebih praktis dan efisien. (Foto: IG Samsat Digital)

JAKARTA iNews.id - Cara bayar pajak motor online luar kota perlu diketahui terutama bagi Anda yang berdomisili di daerah lain. Ini memudahkan pemilik motor tetap dapat membayar pajak kendaraan di tempat lain walau beda domisili.

Lalu, bagaimana cara bayar pajak motor online? Kumpulkan dokumen dan pelajari cara bayar pajak motor luar kota melalui online.

Berikut dokumen yang diperlukan agar proses pembayaran pajak motor online berjalan lancar. 

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Kuasa Perpanjangan STNK Bermaterai (jika ada)
- NPWP Perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (jika kendaraan dinas)

Cara Bayar Pajak Motor Online Luar Kota

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut cara bayar pajak motor online luar kota

Anda bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL dapat diunduh dengan melalui App Store atau Play Store. 

Berikut langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi SIGNAL di perangkat Anda.
- Daftar dan buat akun SIGNAL jika belum memiliki.
- Masukkan data kendaraan Anda, termasuk nomor STNK dan nomor polisi kendaraan.
- Tekan tombol "Pendaftaran Pengesahan STNK".
- Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang akan dibayar pajak tahunan.
- Tekan tombol "Lanjut".
- Selanjutkan, baca informasi tagihan pajak kendaraan
- pilih opsi "Ya" atau "Tidak" untuk pengiriman TBPKP ke rumah.
-  Jika Anda memilih "Ya", isi alamat pengiriman yang sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini. 
- Pilih jenis pengiriman dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
- Jika data yang dimasukkan telah benar, silahkan tekan tombol "Lanjut"
- Setelah itu, tombol "Lanjut Proses Pembayaran".
- Pilih metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Salin kode bayar.
- Lanjutkan proses pembayaran hingga selesai.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025, Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda!

Makro
2 tahun lalu

Jubir Luhut soal Wacana Pajak Motor BBM Naik: Tak Ada Rencana, Masih Tahap Kajian

Motor
2 tahun lalu

Subsidi Kendaraan Listrik dan Transportasi Publik, Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor

Motor
2 tahun lalu

Pajak Tahunan Motor Listrik Cuma Rp100 Ribuan, Ini Hitungannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal