Proses penggantian plat nomor kendaraan bermotor 5 tahunan dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah ditentukan oleh Samsat.
Bawa hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK.
Isi formulir perpanjangan STNK dengan lengkap dan benar.
Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan ke petugas.
Tunggu proses verifikasi data.
Jika data telah diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran STNK.
Lakukan pembayaran STNK di loket yang telah ditentukan.
Ambil STNK dan plat nomor baru di loket penyerahan.
Pasang plat nomor baru pada kendaraan.
Pemilik kendaraan bermotor yang akan mengganti plat nomor setiap lima tahun, perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen. Persyaratan tersebut meliputi:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
Surat kuasa, jika pemilik kendaraan berhalangan dan diwakilkan pihak lain
Kendaraan yang akan diganti plat nomornya
Untuk mengganti plat motor 5 tahunan, ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan. Berikut perkiraan rincian biaya yang dikeluarkan untuk ganti plat motor 5 tahunan:
Biaya ganti STNK untuk motor sebesar Rp 100.000
Biaya ganti plat nomor kendaraan untuk motor sebesar Rp 60.000
Biaya pajak kendaraan motor sesuai yang tercantum di STNK
Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan sebesar Rp 225.000
Biaya SWDKLLJ atau asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebesar Rp 35.000.
Demikianlah cara ganti plat motor 5 tahunan beserta syarat dan biayanya. Semoga informasi ini dapat membantu Anda untuk melakukan penggantian plat nomor kendaraan Anda dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.