4 Cara Melihat Pajak Sepeda Motor di STNK, Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan

Tangguh Yudha
Cara Melihat Pajak Sepeda Motor di STNK (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ada banyak cara melihat pajak sepeda motor di STNK. Bagi pemilik motor wajib untuk membayarkan pajak setiap tahun.

Adapun berapa besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan bisa dicek lewat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besaran pajak motor di STNK dapat ditemukan dengan mudah. Hanya perlu melihat salah satu sisinya, di sana bisa ditemukan tabel bertuliskan informasi rinci mengenai tarif pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Selain mengetahui jumlahnya, dalam tabel pajak di STNK terdapat beberapa istilah yang juga wajib diketahui, seperti PKB, Biaya Admin, BBN KB, hingga SWDKLLJ. Berikut adalah penjelasan cara melihat pajak sepeda motor di STNK, dirangkum pada Sabtu (14/5/2022).

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
Megapolitan
17 hari lalu

Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta, Warga Merasa Terbantu

Megapolitan
18 hari lalu

Ada Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Sampai Kapan?

Megapolitan
19 hari lalu

Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Megapolitan
19 hari lalu

Hore! Pemprov Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news