JAKARTA, iNews.id - Apakah kamu sudah megetahui cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya? Jika belum, tidak ada salahnya untuk menyimak ulasan berikut ini.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM yakini selama lima tahun.
Pemilik diharuskan untuk memperpanjang masa berlaku jika telah habis.Jika kamu lupa untuk melakukan hal itu, maka SIM tidak dapat dapat digunakan lagi alias mati masa berlakunya.
Namun, apakah SIM yang telah mati dapat diperpanjang? Hal itu tidak dapat dilakukan jika telah terlambat untuk memperpanjang selama 1 bulan, 3 bulan, atau bahkan hingga 3 tahun.
Kondisi itu membuat kamu harus membuat SIM baru. Serta melalui berbagai proses yang cukup panjang, seperti administrasi, tes uji berkendara baik secara teori dan praktik.