Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!

Wikku D Nugroho
Cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya (Foto: Istimewa)

1. Pemohon pembuat SIM baru silakan melakukan registrasi untuk memverifikasi data
2. Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari dan foto
3. Selanjutnya, pemohon pembuat SIM baru harus melalui ujian teori dan praktek
4. Jika pemohon SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek, silakan untuk menuju bagian pencetakan SIM
5. Bagi pemohon SIM yang belum berhasil pada ujian teori dan praktek, dapat mengulangi lagi di kemudian hari

Biaya Perpanjang SIM Mati

Berikut rincian mengenai biaya perpanjang SIM mati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP): 

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D Khusus D1: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Demikian sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internet
2 tahun lalu

Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal