1. Pemohon pembuat SIM baru silakan melakukan registrasi untuk memverifikasi data
2. Setelah itu, lakukan perekaman sidik jari dan foto
3. Selanjutnya, pemohon pembuat SIM baru harus melalui ujian teori dan praktek
4. Jika pemohon SIM dinyatakan lulus dalam ujian teori dan praktek, silakan untuk menuju bagian pencetakan SIM
5. Bagi pemohon SIM yang belum berhasil pada ujian teori dan praktek, dapat mengulangi lagi di kemudian hari
Berikut rincian mengenai biaya perpanjang SIM mati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP):
Demikian sedikit penjelasan mengenai cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!