Cara Memperpanjang SIM Mati Terbaru 2023 Beserta Syaratnya, Mari Ketahui!

Wikku D Nugroho
Cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya (Foto: Istimewa)

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya? iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya mengenai hal itu seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023). 

Syarat Memperpanjang SIM Mati

Mengurus memperpanjang SIM mati dapat dilakukan secara online atau daring melalui situs web Korlantas sesuai domisili. Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi. 

Untuk melakukan perpanjang SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut syarat-syaratnya: 

1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap

Cara Memperpanjang SIM Mati

Proses memperpanjang SIM mati dapat dilanjutkan jika syarat terpenuhi, silakan melalui proses berikut ini: 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internet
2 tahun lalu

Cara Perpanjang SIM Online Lengkap beserta Syaratnya, Praktis dan Hemat Waktu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal