Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM mati terbaru 2023 beserta syaratnya? iNews.id akan berikan ulasan lengkapnya mengenai hal itu seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/10/2023).
Mengurus memperpanjang SIM mati dapat dilakukan secara online atau daring melalui situs web Korlantas sesuai domisili. Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi.
Untuk melakukan perpanjang SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut syarat-syaratnya:
1. KTP asli dan fotokopi KTP
2. Cetak halaman web SIM daring yang berisi nomor registrasi
3. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani
4. Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi dengan lengkap
Proses memperpanjang SIM mati dapat dilanjutkan jika syarat terpenuhi, silakan melalui proses berikut ini: