Cara Menghitung Pajak Motor, Ini Rumusnya

Bertold Ananda
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan merupakan hal wajib dipenuhi, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.  (Foto: Dok/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang belum mengetahui cara menghitung pajak motor. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan merupakan hal wajib dipenuhi, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.  

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 12 dan 13, pengertian pajak kendaraan bermotor adalah adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Nantinya pajak kendaraan bermotor akan dipungut Samsat. Lalu akan dibagi pemecahannya menjadi tiga instansi pemerintah, yakni Kepolisian Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Sebab itu, sebagai pemilik motor wajib taat membayar pajak dan tahu perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan. Ini karena bahwa setiap jenis kendaraan, tahun produksi dan kapasitas mesin besaran pajaknya berbeda-beda.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut cara menghitung pajak motor.

1. Besaran angka yang dicantumkan pada lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nominal tersebut ditetapkan Dispeda yang sebelumnya telah menerima data dan laporan dari Agen Pemegang Merk (APM).

Jadi perhitungan NJKB tidak berasal dari harga pasaran motor tersebut, tetapi didasari dengan nllai depresiasi.

Misalkan Tono membeli motor bebek senilai harga Rp10.000.000. Cara menghitungnya yakni NJKB x 2% x 1

Pencantuman nominal 2 % di atas merupakan angka persentasi tarif pajak progresif kendaraan pertama untuk motor .

Maka dari perhitungan 10.000.000 × 2%, menghasilkan tarif pajak kendaraan senilai Rp200 ribu.

2. Dalam membayar pajak  motor tahunan maka tarif pajak kendaraan ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) biayanya Rp35 ribu untuk motor bebek  dan Scooter matic di atas 50cc hingga 250cc .

Jadi pajak tahunan yang harus di bayarkan oleh Tono sebesar Rp200 ribu+Rp35 ribu= Rp235 ribu per tahun.

3. Kasus tersebut akan berbeda bila Tono telat dalam membayar pajak rutin tahunan, maka perhitungan pajaknya seperti berikut:

- Denda pajak selama motor 1 hari-1 bulan dikenakan denda sebesar 25%

- Denda pajak selama  motor 2 bulan=  PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda pajak  motor selama  6 bulan=  PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda pajak motor selama  1 tahun=  PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Bila denda pajak motor selama  2 tahun=  2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
3 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Nasional
13 hari lalu

Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!

Nasional
22 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal