JAKARTA, iNews.id - Cara, syarat dan biaya bikin STNK yang hilang menjadi informasi menarik yang menarik untuk disimak. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan salah satu dokumen penting bagi para pengendara kendaraan bermotor.
Dokumen STNK diperlukan jika pengendara melakukan perjalanan baik jarak dekat maupun jauh. Jika tidak dapat membawa STNK saat berkendara, maka siap-siaplah dikenai tilang oleh Polantas maupun permasalahan lainnya.
Lantas bagaimana jika STNK tersebut hilang? Kehilangan STNK tentu menjadi hal yang paling diharapkan bagi para pengendara kendaraan bermotor. Satu-satunya jalan untuk mendapatkan STNK yang baru yakni dengan cara mengurusnya di Kantor Samsat terdekat.
Melapor ke Kantor Polsek Terdekat
Langkah pertama bagi Anda yang baru saja kehilangan STNK yakni melapor ke Kantor Polsek terdekat untuk mengurus dokumen atau surat keterangan hilang. Untuk membuat surat keterangan hilang tersebut pelapor tidak dikenakan biaya.
Meminta Legalisir BPKB dari Pihak Leasing
Jika BPKB kendaraan bermotor Anda masih dipegang oleh pihak leasing, maka alangkah baiknya untuk meminta legalisir BPKB. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk membuat STNK yang baru di Kantor Samsat terdekat.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan
Menurut situs resmi polri.go.id, ada enam dokumen persyaratan yang perlu dikumpulkan untuk membuat STNK yang baru, yakni:
1. Formulir permohonan membuat STNK baru
2. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek Terdekat
3. Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau legalisir BPKB dari pihak leasing
5. Surat keterangan leasing (Jika BPKB masih tertahan di leasing)
6. Identitas pemilik bisa berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk)