JAKARTA, iNews.id– Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya selama dua pekan, yang akan dimulai Senin (10/7/2023). Setidaknya, terdapat 14 pelanggaran yang menjadi incaran selama operasi ini digelar.
Melansir laman NTMC Polri, Operasi Patuh Jaya 2023 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 sampai 23 Juli. Operasi ini dilaksanakan guna membuat pengguna kendaraan bermotor lebih disiplin dan tanggung jawab selama berkendara.
Untuk itu, ada 14 pelanggaran yang akan menjadi sasaran selama Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar serentak di Indonesaia, seperti:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.
Kombes Pol Eddy Djunaedi, Kabagops Korlantas Polri mengatakan Korlantas Polri juga sudah melakukan pra Operasi Patuh Jaya 2023. Tujuannya adalah agar pelaksanaannya berjalan kondusif dan sesuai dengan arahan.