“Jadi kalau kita lihat, ada beberapa yang pasti ya, menurut aturan hukum kita sudah tahu, yang namanya merubah rangka, susunan rangka, susunan nomor seri itu enggak boleh,” kata Arvin, dalam Podcast Aksi Nyata, yang disiarkan langsung melalui Instagram @partaiperindo, Senin (5/9/2022).
“Terus, plat nomor, mungkin udah sering ya. Bukan dipalsukan, tapi tulisannya seolah-olah nama. Sebenarnya boleh, cuma masalahnya kita kan enggak boleh bikin jadi kayak huruf. Jadi seolah-olah kayak jadi tulisan nama,” ujar dia.
Modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum selanjutnya, yakni adalah mengubah warna kendaraan. Arvin menjelaskan, mengubah warna kendaraan, baik sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan stiker maupun cat termasuk dalam kategori perubahan identitas fisik kendaraan bermotor.
Menurutnya, warna dasar fisik mobil dengan keterangan warna kendaraan bermotor pada STNK tidak boleh berbeda. Artinya, mengubah warna cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, merupakan pelanggaran hukum, jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang.
“Warna itu kan biasanya standarnya balik lagi nih, ada warna plat nomor, ada warna plat body. Kalau body ya pasti otomatis ya mengikuti STNK. Kalau merubah warna body ya mesti ngikuti platnya,” katanya.