Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Sebab, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.
Selan itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.
Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Sebab, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.
Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.
“Jadi, kapasitas mesin ini bisa diubah dalam dua hal. Satu, merubah CC, merubah CC tuh bisa dilakukan melalui bore-up. Bore-up tuh sebenarnya dibolehkan hanya dengan kapasitas tertentu. Jadi enggak lebih dari 10 persen,” ujar Arvin.