Jangan Sembarangan! Jenis Modifikasi Kendaraan Bermotor Ini Bisa Melanggar Hukum

Wiwie Heriyani
Podcast Aksi Nyata bahas soal modifikasi kendaraan bermotor. (Foto: YouTube Partai Perindo)

Mengubah dimensi motor juga masuk dalam modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar hukum. Sebab, hal itu sama saja merekayasa dari ukuran asli dari pada kendaraan.

Selan itu, di dalam BPKB dan STNK tertulis jelas dimensi kendaraan tersebut dari pabrik. Nah, jika dimensi motor diubah secara sengaja maupun tidak, hal itu jelas merupakan pelanggaran hukum.

Selanjutnya, pelanggaran hukum pada modifikasi kendaraan bermotor yakni modifikasi kapasitas mesin, atau dikenal dengan istilah bore-up. Sebab, pemilik motor sering kali memperbesar kapasitas mesin kendaraan agar performa mesinnya lebih prima.

Meskipun kapasitas mesin yang besar dinilai membuat motor lebih perkasa dan memiliki kekuatan yang lebih prima, namun gaya modifikasi seperti ini jelas dilarang oleh pihak kepolisian.

“Jadi, kapasitas mesin ini bisa diubah dalam dua hal. Satu, merubah CC, merubah CC tuh bisa dilakukan melalui bore-up. Bore-up tuh sebenarnya dibolehkan hanya dengan kapasitas tertentu. Jadi enggak lebih dari 10 persen,” ujar Arvin.

Editor : Siska Permata Sari
Artikel Terkait
Motor
4 bulan lalu

Ribuan Modifikator Motor dari 10 Kota Bersaing dalam Ajang Modifikasi HMC 2025

Motor
1 tahun lalu

Hadir di Kalimantan, Karya Honda Modif Contest Curi Perhatian

Niaga
1 tahun lalu

Viral Motor Berbentuk Harimau Melintas di Jalan, Netizen Kaget: Real Tiger

Motor
2 tahun lalu

Intip Modifikasi Honda PCX160 Ubahan 3 Juara HMC, Bisa Jadi Inspirasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal