Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm

Dani M Dahwilani
Pengguna sepeda listrik diwajibkan memiliki SIM, menggunakan helm standar DOT, serta memiliki asuransi dan registrasi resmi. (Foto: AI)

Sepeda listrik pada dasarnya merupakan sepeda kayuh yang dibantu motor listrik. Daya motor biasanya dibatasi hingga 750 watt dan hanya aktif saat pengendara mengayuh pedal. Sepeda ini tetap menggunakan komponen sepeda konvensional dan memiliki pedal penuh.

Bahkan, dalam banyak kasus, sepeda listrik tampak nyaris identik dengan sepeda biasa. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat menilai penerapan regulasi ketat layaknya kendaraan bermotor kurang relevan untuk semua jenis sepeda listrik.

Meski menuai pro dan kontra, undang-undang ini tetap akan diberlakukan dan menjadi preseden penting dalam pengaturan sepeda listrik di Amerika Serikat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Tantangan Sepeda Motor Listrik di Indonesia 2026, Ini Langkah Yadea

57 tahun lalu

Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 

57 tahun lalu

Kembangkan Sepeda Listrik, Yadea Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Kampus

57 tahun lalu

Butuh Riset Panjang, Begini Proses Pengembangan Kendaraan Sebelum Diluncurkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal