Ketahuan Mainkan Harga, Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi

Muhamad Fadli Ramadan
Pemerintah menetapkan kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari brand yang sudah terverifikasi. Beberapa syarat harus dipenuhi oleh produsen agar masuk dalam program tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan syarat untuk masuk dalam program subsidi, kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga.

Regulasi tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan perusahaan menyertakan surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

Itu berarti, produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh memainkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

57 tahun lalu

Kejagung Ungkap Dugaan Peran Kolonel TNI di Kasus Motor Listrik BGN: Mark Up Harga

57 tahun lalu

Motor Listrik Ditunggangi Gibran saat Kunjungan ke Papua Mejeng di PRJ 2026

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tunggangi Motor Listrik saat Kunjungan ke Agats Papua, Intip Spesifikasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal