“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam keterangan resmi.
Dalam PM Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Pasal 11 juga telah disebutkan secara jelas mengenai aturan penetapan harga peserta program bantuan pemerintah. Begitu juga dengan nilai TKDN dalam motor listrik yang telah terdaftar.
Kemudian, di Pasal 12 ayat 3 berbunyi, “Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI (Lembaga Verifikasi Independen) merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.”
“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.
Jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Motor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN.