Mau Ikut Lelang Motor di PEVS 2023? Catat Syarat dan Caranya!

Muhamad Fadli Ramadan
Mau Ikut Lelang Motor di PEVS 2023? Catat Syarat dan Caranya! (Foto: Fadli)

4. Bila dinyatakan menang, peserta wajib melunaskan pembayaran dalam waktu maksimal

7 hari kerja setelah tanggal 21 Mei 2023.

5. Apabila pemenang barang lelang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, uang deposit akan hangus/tidak dikembalikan ke peserta pemenang.

6. Apabila peserta kalah/ tidak menjadi harga tertinggi pada barang lelang, maka uang deposit akan di kembalikan dalam waktu 7-14 hari kerja setelah tanggal 21 Mei 2023.

7. Peserta hanya dapat menginput harga penawaran lelang melalui website PEVS 2023 (www.pevs-id.com).

8. Biding awal dimulai dari angka Rp 0.- dan next biding minimal kelipatan Rp 1.000.000,- untuk kategori Kendaraan mobil.

9. Biding dimulai dari angka Rp 0, - dan next biding minimal kelipatan R 100.000,- untuk kategori Motor & Sepeda.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
5 hari lalu

Prabowo: Sebentar Lagi Kita Punya Motor Listrik Nasional, Launching Beberapa Minggu Ini

11 hari lalu

Mengintip Deretan Motor Listrik di PRJ 2026, Jadi Magnet Pengunjung

16 hari lalu

Ofero Luncurkan Motor Listrik Carria 1, Jarak Tempuh Tembus 130 Km

20 hari lalu

Kolonel Diduga Terlibat Kasus Motor Listrik BGN, Mabes TNI Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal