Mau Ikut Lelang Motor di PEVS 2023? Catat Syarat dan Caranya!

Muhamad Fadli Ramadan
Mau Ikut Lelang Motor di PEVS 2023? Catat Syarat dan Caranya! (Foto: Fadli)

4. Bila dinyatakan menang, peserta wajib melunaskan pembayaran dalam waktu maksimal

7 hari kerja setelah tanggal 21 Mei 2023.

5. Apabila pemenang barang lelang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, uang deposit akan hangus/tidak dikembalikan ke peserta pemenang.

6. Apabila peserta kalah/ tidak menjadi harga tertinggi pada barang lelang, maka uang deposit akan di kembalikan dalam waktu 7-14 hari kerja setelah tanggal 21 Mei 2023.

7. Peserta hanya dapat menginput harga penawaran lelang melalui website PEVS 2023 (www.pevs-id.com).

8. Biding awal dimulai dari angka Rp 0.- dan next biding minimal kelipatan Rp 1.000.000,- untuk kategori Kendaraan mobil.

9. Biding dimulai dari angka Rp 0, - dan next biding minimal kelipatan R 100.000,- untuk kategori Motor & Sepeda.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kepala BGN Sebut Ribuan Motor Listrik bakal Didistribusikan ke Daerah Sulit Dijangkau

Nasional
2 hari lalu

Kepala BGN Ungkap Harga Motor Listrik buat SPPG di Bawah Pasaran: Kita Beli Rp42 Juta

Nasional
3 hari lalu

Purbaya soal Viral Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN: Tahun Lalu Ditolak

Nasional
3 hari lalu

Kepala BGN Jelaskan Ribuan Motor Listrik yang Viral Belum Dibagikan ke SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal