Motor Listrik Selis Jadi Kendaraan Patroli Dishub DKI Jakarta, Intip Spesifikasinya

Wahyu Sibarani
Dishub DKI Jakarta akan memiliki sebanyak 186 unit motor patroli Selis Agats Patroli. (Foto: Selis)

JAKARTA, iNews.id – Motor listrik Selis dijadikan kendaraan patroli Dinas Hubungan (Dishub) DKI Jakarta. Secanggih apa spesifikasinya?

Jika biasanya motor patrol Dishub menggunakan motor konvensional, kali ini mereka dilengkapi dengan motor listrik bernama Selis Agats Patroli. Sebagai informasi, motor konvensional untuk patroli Dishub sebelumnya menggunakan dari berbagai tipe, mulai dari moge BMW dan Kawasaki hingga skutik Yamaha Nmax.

Kali ini guna menyesuaikan dengan instruksi Presiden Jokowi agar setiap organisasi kepemerintahan menggalakkan pemakaian kendaraan listrik, Dishub DKI Jakarta mulai beralih ke motor listrik. Kali ini pilihan jatuh pada Selis Agats Patroli.

Diketahui Selis Agats Patroli memiliki banyak perbedaan dengan Selis Agats yang dijual bebas. Perbedaannya terletak pada kelengkapan motor yang memang ditujukan untuk kegiatan patroli.

"Sesuai namanya, Selis Agats  Patroli memang ditujukan untuk kegiatan berpatroli yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Selis Agats Patroli ini mempunyai kecepatan 65 kilometer per jam dengan  jarak tempuh 60 kilometer," tulis Selis dalam siaran pers.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Motor
2 hari lalu

Insentif Tak Kunjung Turun, Honda Pertimbangkan Kembali Pangkas Harga Motor Listrik

Motor
4 hari lalu

Vietnam Larang Motor Bensin Beroperasi Tahun Depan, Efeknya Mengejutkan!

Motor
6 hari lalu

Butuh Riset Panjang, Begini Proses Pengembangan Kendaraan Sebelum Diluncurkan

Megapolitan
7 hari lalu

Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal