Naik Moge Wajib Punya SIM CI, Ini Syaratnya

Muhamad Fadli Ramadan
SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.(Foto: Antara)

Selain itu, terdapat juga syarat untuk penerbitan SIM yang tertuang dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lolos ujian. Apabila pemohon memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka bisa dipastikan bakal mendapatkan SIM yang diinginkan.

Sedangkan untuk batas usia dalam memiliki Surat Izin Mengemudi adalah SIM C berusia 17 tahun, SIM CI berusia 18 tahun, dan SIM CII baru bisa dimiliki saat berusia 19 tahun. Ini sesuai dengan masa tunggi diterbitkannya masing-masing SIM.

Penggolongan SIM ditujukan agar pengendara memahami cara mengendarai sepeda motor sesuai dengan kapasitas mesin. Pasalnya, ada banyak kasus yang diakibatkan pengendara tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.

Korlantas juga sudah memperisiapkan motor besar untuk ujian praktek bagi pemohon SIM CI dan CII. Nantinya, motor tersebut akan disediakan di seluruh Satpas SIM yang ada di Indonesia.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Aksesoris
11 bulan lalu

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Polisi dan Pengamat

Megapolitan
1 tahun lalu

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Buka hingga Jam 14.00 WIB

Nasional
1 tahun lalu

Korlantas: Urus dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Nasional
1 tahun lalu

SIM Indonesia Akan Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal