Selain itu, terdapat juga syarat untuk penerbitan SIM yang tertuang dalam Pasal 7 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lolos ujian. Apabila pemohon memenuhi seluruh persyaratan tersebut, maka bisa dipastikan bakal mendapatkan SIM yang diinginkan.
Sedangkan untuk batas usia dalam memiliki Surat Izin Mengemudi adalah SIM C berusia 17 tahun, SIM CI berusia 18 tahun, dan SIM CII baru bisa dimiliki saat berusia 19 tahun. Ini sesuai dengan masa tunggi diterbitkannya masing-masing SIM.
Penggolongan SIM ditujukan agar pengendara memahami cara mengendarai sepeda motor sesuai dengan kapasitas mesin. Pasalnya, ada banyak kasus yang diakibatkan pengendara tidak bisa mengendalikan laju sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.
Korlantas juga sudah memperisiapkan motor besar untuk ujian praktek bagi pemohon SIM CI dan CII. Nantinya, motor tersebut akan disediakan di seluruh Satpas SIM yang ada di Indonesia.