JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor. Nantinya, motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus menggunakan SIM khusus, yakni CI dan CII.
Penggolongan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam regulasi tersebut diatur mengenai kepemilikan SIM CI dan CII yang digunakan untuk mengendarai motor di atas 250 cc. Namun, tidak sembarang orang yang bisa mendapatkan jenis SIM tersebut.
Sekadar informasi, SIM C yang sudah beredar saat ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal sampai 250 cc.
Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM CI, syarat utamanya adalah sudah memiliki SIM C yang sudah diterbitkan selama 12 bulan atau satu tahun. Aturan ini dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Begitu juga dengan permohonan SIM CII, di mana pemohon dapat mengajukannya apabila sudah memiliki SIM CI selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM tersebut diterbitkan oleh kepolisian.