Naik Moge Wajib Punya SIM CI, Ini Syaratnya

Muhamad Fadli Ramadan
SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) akan segera menerapkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor. Nantinya, motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus menggunakan SIM khusus, yakni CI dan CII.

Penggolongan SIM sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai kepemilikan SIM CI dan CII yang digunakan untuk mengendarai motor di atas 250 cc. Namun, tidak sembarang orang yang bisa mendapatkan jenis SIM tersebut.

Sekadar informasi, SIM C yang sudah beredar saat ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin maksimal sampai 250 cc.

Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mendapatkan SIM CI, syarat utamanya adalah sudah memiliki SIM C yang sudah diterbitkan selama 12 bulan atau satu tahun. Aturan ini dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Begitu juga dengan permohonan SIM CII, di mana pemohon dapat mengajukannya apabila sudah memiliki SIM CI selama 12 bulan atau satu tahun sejak SIM tersebut diterbitkan oleh kepolisian.

Editor : Ismet Humaedi
Artikel Terkait
Aksesoris
11 bulan lalu

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Polisi dan Pengamat

Megapolitan
1 tahun lalu

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Buka hingga Jam 14.00 WIB

Nasional
1 tahun lalu

Korlantas: Urus dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli

Nasional
1 tahun lalu

SIM Indonesia Akan Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal