JAKARTA, iNews.id - Kuota subsidi motor listrik yang ditetapkan pemerintah sebanyak 60.800 unit telah habis. Ada wacana kuota subsidi motor listrik akan ditambah, namun dengan besaran Rp2 jutaan dari awalnya Rp7 juta.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik. Tujuannya untuk menarik masyarakat agar beralih dari kendaraan konvensional yang dianggap banyak menyumbang polusi.
Deden, perwakilan dari Viar mengungkapkan ada kabar subsidi motor listrik digantikan dengan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Jika begitu, maka hanya diberikan insentif berupa PPN DTP, sehingga diskonnya jadi lebih kecil.
"Saat ini kan (subsidinya) Rp7 juta nilainya. Terus ada isu juga (akan digantikan dengan) PPN DTP. Kalau sampai PPN DTP, hal ini agak kurang menarik, karena nilainya kalau untuk kendaraan motor (roda dua) kecil sekali," kata Deden dalam audiensi dengan Pimpinan DPR, seperti dikutip dalam kanal YouTube DPR.
"Karena kalau PPN DTP kalau (harga motornya) Rp20 juta, (PPN DTP) hanya Rp2 jutaan kan. Sedangkan yang saat ini Rp7 juta. Harapan kami tetap seperti yang sebelumnya," ujarnya.