Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 yang Perlu Diketahui Pengendara Sepeda Motor

Wikku D Nugroho
Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Korlantas Polri meresmikan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi 250-500 cc. (Foto: Korlantas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Korlantas Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di seluruh wilayah Indonesia per Rabu, 27 Mei 2024.

Adapun, wacana penerapan penggolongan untuk SIM C telah muncul sejak tahun 2012 silam. Tepatnya melalui aturan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012.  Akhirnya diganti dan disesuaikan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Menurut berbagai sumber, Jumat (31/5/2024), perbedaan SIM C1 dan SIM C terletak di jenis motor yang digunakan pengendara. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM C berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sedangkan, SIM C1 Berlaku untuk pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

15 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah karena Sakit yang Mudah dan Lengkap

Aksesoris
9 bulan lalu

SIM Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Polisi dan Pengamat

Megapolitan
1 tahun lalu

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini, Buka hingga Jam 14.00 WIB

Motor
1 tahun lalu

Apakah SIM C1 Jadi Syarat Beli Moge? Begini Kata BMW Motorrad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal