Perhatikan Aturan Bawa Barang pada Sepeda Motor, Melanggar Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan
Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah, jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Mudik Lebaran menggunakan sepeda motor dipilih sebagian masyarakat Indonesia karena lebih praktis dan efisien. Tapi, menggunakan motor dengan membawa barang berlebih saat mudik atau kembali dari kampung halaman berbahaya.

Biasanya, saat mudik banyak barang ingin dibawa pulang ke kampung halaman. Demikian pula saat kembali oleh-oleh dari kampung dibawa hingga berjubel.

Tak heran, banyak pemotor yang membawa barang melebihi kapasitas sehingga membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.

Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah. Jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta.

Dikutip dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang dengan sepeda motor.

1. Jangan Melebihi Tinggi Pengendara

Pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan tidak boleh lebih tinggi dari pengendara. Sebab ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.

2. Jangan Melebihi Panjang Setang

Jika saat berkendara membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang setang. Ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan dan terjatuh.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
2 hari lalu

Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman

Motor
2 bulan lalu

Hindari Kecelakaan, Berikut 5 Hal Penting Harus Diperhatikan Pengendara Motor di Jalan

Mobil
7 bulan lalu

Tips Berkendara Bawa Anak Anti-Drama, Ini Harus Diperhatikan agar Tidak Tantrum

Motor
9 bulan lalu

Tips Mudik Aman dengan Kendaraan Pribadi, Ini 5 Hal Harus Diperhatikan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal