JAKARTA, iNews.id – Mudik Lebaran menggunakan sepeda motor dipilih sebagian masyarakat Indonesia karena lebih praktis dan efisien. Tapi, menggunakan motor dengan membawa barang berlebih saat mudik atau kembali dari kampung halaman berbahaya.
Biasanya, saat mudik banyak barang ingin dibawa pulang ke kampung halaman. Demikian pula saat kembali oleh-oleh dari kampung dibawa hingga berjubel.
Tak heran, banyak pemotor yang membawa barang melebihi kapasitas sehingga membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lain.
Aturan motor membawa barang telah diatur pemerintah. Jika melanggar bisa dikenakan denda Rp3 juta.
Dikutip dari Wahana Honda, berikut aturan membawa barang dengan sepeda motor.
1. Jangan Melebihi Tinggi Pengendara
Pengendara motor juga harus memperhatikan dimensi barang bawaan tidak boleh lebih tinggi dari pengendara. Sebab ini dapat mempengaruhi keseimbangan ketika berkendara.
2. Jangan Melebihi Panjang Setang
Jika saat berkendara membawa barang bawaan di depan, barang yang diangkut tidak boleh melebihi panjang setang. Ini dikarenakan dapat mengurangi ruang gerak pengemudi dan berpotensi menyenggol pengguna jalan lain yang mengakibatkan kehilangan keseimbangan dan terjatuh.