Pada pasal 137 ayat 3 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.
Tetapi, aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).