JAKARTA, iNews.id – Tren sepeda listrik berkembang dengan munculnya berbagai model dan harga yang terjangkau. Namun, saat ini sebagian besar pengguna sepeda listrik adalah anak-anak dan dikendarai hingga ke jalan raya.
Situasi ini menjadi perhatian kepolisian setelah terjadi kecelakaan antara sepeda listrik dan mobil pikap. Pengendara sepeda listrik yang masih bocah tewas akibat luka berat.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya yang mengendarai sepeda listrik. Polisi tak mengizinkan sepeda listrik dikendarai anak-anak turun ke jalan raya.
“Mereka turun ke jalan, ini yang bahaya. Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu hanya untuk di kompleks dulu deh. Kalau tetap ke jalan akan berisiko,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta Barat dilansir Minggu (6/8/2023).
Sekadar informasi, aturan sepeda listrik sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalamnya mengatur pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.
Firman mengungkapkan ke depan akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.