Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya, Catat Ini Aturannya

Muhamad Fadli Ramadan
Berdasarkan aturan pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak boleh membawa penumpang, dan memodifikasi. (Foto: Reuters)

Di dalamnya mengatur pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm, usia paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan membawa penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Firman mengungkapkan ke depan akan diberikan jalur khusus untuk sepeda listrik agar anak-anak yang mengendarai alat transportasi itu tetap aman. Namun, ini masih digodok bersama pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik.

“Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR. Kita berharap ada satu pengamanan khusus, karena kalau di luar negeri itu kan kecepatannya dibatasi,” ujar Firman.

Berbeda dengan jalur khusus sepeda, Firman mengatakan sepeda listrik akan gabung dengan pejalan kaki. Namun, akan diberlakukan aturan ketat agar tidak membahayakan pejalanan kaki.

“Mereka biasanya bergabung dalam tanda kutip lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Namun sekarang belum seluruhnya terpenuhi akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya,” katanya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kendarai Sepeda Listrik di Negara Ini Wajib Punya SIM dan Pakai Helm

57 tahun lalu

Hadapi Tantangan Sepeda Motor Listrik di Indonesia 2026, Ini Langkah Yadea

57 tahun lalu

Jajal Kendaraan Listrik, Unik Yadea Gandeng Komunitas Padel 

57 tahun lalu

Kembangkan Sepeda Listrik, Yadea Kenalkan Kendaraan Ramah Lingkungan di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal